Kotanegara, Humas
Mempedomani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2022/2023 mengenai pengumuman kelulusan bagi siswa kelas IX di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang dijadwalkan pada tanggal 08 Juni 2023, di MTsN 3 OKU Timur, Rabu (07/06/2023) diadakan rapat kelulusan yang dihadiri oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan.
Rapat kelulusan yang dimulai setelah pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas (UKK) untuk kelas 7 dan 8, tepatnya jam 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala MTsN 3 OKU Timur (Ali Nurrahman). Rapat kelulusan ini walaupun dilaksanakan siang hari tidak mengurangi antusias tenaga pendidik dan kependidikan karena semuanya dapat hadir sesuai dengan undangan yang disampaikan sebelumnya.
Rapat kelulusan ini sebagaimana disampaikan Ali Nurrahman, selaku Kepala Madrasah “ada 3 kriteria kelulusan yang harus dipenuhi oleh siswa untuk dapat lulus sebagaimana yang termaktub di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023, yaitu: 1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran mulai semester 1 kelas 7 s.d semester 2 kelas 9; 2) memperoleh nilai sikap dan perilaku baik; 3) mengikuti Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023”.
Sebelum diputuskan mengenai kelulusan siswa kelas 9, seluruh wali kelas dari wali kelas 9-1 (Heru Wahyuno), kelas 9-2 (Artati), kelas 9-3 (Marwiyah), dan kelas 9-4 (Elyana) menyampaikan kondisi kelasnya masing-masing untuk melaporkan siswanya, apakah ada siswa yang tidak memenuhi dari 3 kriteria yang ada.
Setelah melalui diskusi dan argumentasi dari tenaga pendidik dan kependidikan berdasarkan laporan yang sudah disampaikan oleh seluruh wali kelas 9, akhirnya keputusan kelulusan dapat disepakati secara bersama, musyawarah dan mufakat. Pengumuman kelulusan ini sesuai jadwal akan mulai disampaikan kepada siswa kelas 9 tahun pelajaran 2022/2023 mulai besok, Kamis (08/06/2023) mulai pukul 12.00 WIB secara online di website dengan alamat “kelulusan2023.mtsn3okutimur.sch.id” dengan menginput nomor nisn dari masing-masing siswa.
Kebijakan pengumuman kelulusan secara online ini dilakukan karena untuk menghindari siswa kelas 9 melakukan hal-hal negatif, seperti: konvoi kendaraan dijalan raya, mencoret-coret baju dan hal-hal lain yang mengarah kepada perbuatan yang tidak mencerminkan siswa madrasah sebagai sekolah yang bercirikan agama Islam. (anr)